Sabtu, 12 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polres Jakbar Musnahkan 87 Kg Ganja, 7,5 Kg Sabu dan 1.090 Butir Pil Ekstasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Okt 2023 20:07 0 96 Andreas

READNEWS.ID, JAKARTA – Satuan (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat  memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Pasang Iklan

Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan yang meliput.

Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.

Pasang Iklan

Total yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan , sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, , Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum