Terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu, sebut Kapolres, Polres Tapsel akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN. Hasil dari Asesmen TAT nanti, yakni rekomendasi rehabilitasi.
“Sedangkan 24 pengedar narkotika yang kami amankan, seluruhnya telah masuk ke tahap penyidikan,” urainya.
Selain sabu dan ganja, menurut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti, alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.
“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku, total nilainya mencapai Rp201 juta. Artinya, Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika,” tutur Kapolres.





