READNEWS.ID, METROPOLITAN – Kepolisian Republik indonesia berencana mengganti nomor pada Surat izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.
“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia,” kata Direktur Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusri Yunus.
Yusri mengatakan bahwa perubahan ini sedang di rancang agar praktik seperti membuat SIM baru di kota lain meskipun sudah memiliki SIM aktif tidak akan terjadi lagi.
Lebih lanjut Yusri menyatakan penggunaan NIK yang tercantum di KTP sebagai nomor SIM akan mempermudah kepolisian dalam mengakses data seseorang jika di perlukan untuk penyelidikan.
Tidak hanya itu, rencana tersebut akan memastikan bahwa setiap individu hanya bisa memiliki satu SIM untuk setiap jenis, misalnya SIM A hanya satu dan SIM C hanya satu.
“Itu namanya single data,” katanya.
“Hal ini bertujuan untuk validitas data dan menghindari kepemilikan ganda,” jelasnya.
Saat ini, persyaratan pembuatan SIM baru tidak mengharuskan domisili pemegang KTP sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon SIM baru, yaitu:
Syarat Usia:
– 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– 20 tahun untuk SIM BI
– 21 tahun untuk SIM BII
Syarat Administrasi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil tes psikologi
– Pengisian formulir pendaftaran
– Rumusan sidik jari
Syarat Kesehatan:
– Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
– Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologi
Syarat Lulus Ujian:
– Lulus ujian teori
– Lulus ujian praktik
– Lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Dengan penerapan NIK sebagai nomor SIM, di harapkan akan ada peningkatan efisiensi dan keakuratan data dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. (Ardy)