Krishna menjelaskan bahwa para bandar judi online di Mekong Raya merekrut pegawai dari negara-negara yang menjadi target pasar mereka.
“Mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut,” jelasnya.
Menurut Krishna, kegiatan operasional judi online ini diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan jaringan tersebut.
Krishna menambahkan, dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri bersama dengan instansi terkait berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara. (AHK)