Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polri Tangkap 18 Tersangka di 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai 1 T

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Jun 2024 17:45 0 205 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi membongkar sindikat judi di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.

Pasang Iklan

“Estimasi perputaran uang pada website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” kata Wakil Ketua Harian Penegakan Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa di , , Jumat (21/06/2024).

Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia, melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

Pasang Iklan

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

“Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar dia.

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.

“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ucap Wahyu.

telah mengamankan 18 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum