Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

PPATK: Ribuan Anggota Legislatif Terlibat Judi Online, Transaksi Hingga Rp25 M per Orang

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jun 2024 19:27 0 195 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Ribuan anggota DPR dan DPRD dilaporkan terlibat judi online. Laporan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasang Iklan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, telah menemukan transaksi judi online di lingkungan Anggota Legislatif DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal (Setjen).

Ivan juga menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.

“Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/06/2024).

Pasang Iklan

“Tapi sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” ungkap Ivan.

Ivan secara khusus mengaku akan menyerahkan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti.

“Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya. Termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karana tidak ada agenda itu,” kata Ivan.

Dalam rapat tersebut, Ivan mengungkap bahwa angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar rupiah per orang.

“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ujar dia.

PPATK dalam kesempatan itu memaparkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021.

Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.

Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.

“Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun,” katanya.

Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.

Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. “Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi,” pungkasnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum