Enny menekankan bahwa Pasal 40 ayat (3) menciptakan ketidakadilan karena membatasi hak partai politik yang sah namun tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah. Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan ini harus diselaraskan dengan syarat pencalonan calon perseorangan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Pendapat Hakim

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) dan berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara dengan konstitusional bersyarat. Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berargumen bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan seharusnya permohonan ditolak.

Implikasi Putusan

Putusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan bagi partai politik dalam mempersiapkan pencalonan kepala daerah pada pemilihan yang akan datang. Dengan rincian ambang batas yang baru, partai politik atau gabungan partai politik diharapkan dapat lebih memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengusulkan pasangan calon dan memastikan proses pencalonan yang lebih inklusif dan adil.

Dengan keputusan ini, MK turut memastikan hak konstitusional partai politik dan menghormati suara rakyat dalam pemilihan umum, dengan mengupayakan keadilan bagi semua pihak dalam sistem demokrasi Indonesia.