“Hari ini ada enam titik yang kami segel. Penertiban akan dilakukan bertahap sampai seluruh tower memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pemilik menara segera melengkapi dokumen SLF. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan oleh Satpol PP, dengan memastikan situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri kelengkapan perizinan. Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemkab Jombang menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Ke depan, pendataan ulang seluruh tower BTS akan dilakukan, dan pemilik menara diminta proaktif berkoordinasi agar proses pengurusan SLF dapat segera diselesaikan.