Meski terjadi Pemalangan terhadap kantor desa, namun demi melaksanakan proses pelayanan bagi masyarakatnya termasuk para pedemo itu sendiri, kades tetap menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di rumahnya.
Olehnya kata Yusran, dirinya berharap serta mengajak agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah dilaporkan. “Di negara demokrasi suatu hal yang biasa jika adanya perbedaan pendapat, tapi jadikan perbedaan tersebut sebagai alat kontrol, bukan sebagai alat provokasi, karena yang rugi masyarakat Tongko itu sendiri” urainya
Lebih jauh kata Yusran, dirinya mengkhawatirkan jika tuntutan mundur yang tidak berujung, seperti desakan sekolompok warga itu diikuti oleh Pemkab, hal ini akan menjadi suatu mode nantinya kedepan.
“Asal ada hal yang tidak disukai oleh warga, mereka akan akan ramai demo agar kadesnya diganti. Padahal mekanisme pergantian kades sangat jelas diatur dalam undang undang desa. Terjadinya pro kontra di desa bukanlah suatu alasan untuk mengganti kepala desa” Pungkas Yusran yang juga Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Unsimar Poso ini. (SYM)





