READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang setiap orang untuk menjual rokok secara eceran per batang kecuali rokok elektrik dan cerutu.
Hal itu diatur dalam Pasal 434 ayat 1 huruf C dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” dikutip dari Pasal 434 ayat 1 huruf C.
Selain itu dalam pasal yang sama, Pemerintah melarang penjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui vending machine atau mesin layan diri.
Dilarang juga untuk menjual produk tersebut kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar atau area yang sering dilalui.
Pedagang rokok juga wajib menjaga jarak dari area satuan pendidikan dan tempat bermain anak minimal dua ratus meter.
Pemerintah juga melarang memperjual-belikan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web niaga atau aplikasi komersial. Kecuali aplikasi dan situs tersebut melengkapi diri dengan fitur verifikasi umur. (AHK)