Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar

Penyalahgunaan solar subsidi oleh sektor industri dan pertambangan jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
    Mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, pertambangan, dan usaha komersial berskala besar.

  3. Peraturan BPH Migas
    Menegaskan kewajiban sektor industri dan pertambangan untuk menggunakan BBM non-subsidi sesuai peruntukan, serta mengatur pengawasan distribusi BBM secara ketat.

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Penggunaan BBM industri berimplikasi pada kewajiban pembayaran PBBKB sebagai sumber PAD. Penyalahgunaan solar subsidi berarti menghindari kewajiban pajak daerah.

  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.

Lanjut Herfiansyah, penyalahgunaan solar subsidi oleh industri dan tambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang secara langsung merugikan rakyat dan daerah. Ketegasan aparat penegak hukum, pengawasan aktif pemerintah daerah, serta transparansi dalam distribusi BBM menjadi kunci untuk menghentikan praktik ini.

“Sekali lagi! Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Penindakan tegas, audit terbuka, dan penerapan sanksi hukum maksimal harus segera dilakukan agar keadilan energi, kedaulatan fiskal, dan hak masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkasnya