Pastikan seleksi yang jujur dan adil, Hermansyah menegaskan bahwa seleksinya akan dilaksanakan secara ketat dan akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, hal tersebut telah teruji ketepatan dan kredibelitasnya.
“Kami tidak mentolerir adanya praktik kecurangan dalam seleksi ini, pastinya seleksi akan jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk informasi, kepada para peserta ujian SKD, sesuai dengan edaran, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, diantaranya:
a. Kartu Peserta Ujian asli (print / dokumen fisik, Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu Peserta) yang diperoleh dari akun masing-masing Peserta melalui laman
https://dikdin.bkn.go.id;
b. KTP elektronik asli atau KTP digital (print / dokumen fisik);
c. Kartu Keluarga asli / Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Pengganti KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli bagi Peserta seleksi yang belum memiliki KTP elektronik asli atau KTP digital.
Sementara, untuk pakaian dan kelengkapan ujiannya, peserta diimbau untuk mengenakan:
a. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang;
f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
“Wajib hadir sebelum 90 menit waktu ujiannya, dan kalua persyaratannya tidak terpenuhi, panitia dapat membatalkan kepesertaannya,” imbuh Hermansyah Siregar.
Meski begitu, ia juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui
akun Instagram: @catar.kumham dan akun X (Twitter): @catarkumham.
Kata Hermansyah, peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
“Kelulusan peserta adalah hasil prestasinya sendiri, bukan dari bantuan dari orang lain ataupun oknum, kami tegaskan, seleksi ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” tandasnya.