READNEWS.ID, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di kawasan Cengkareng.

Kunci keberhasilan dalam pengungkapan ini adalah peran aktif seorang polisi wanita (Polwan) Iptu Sasya Aisha Balqis, S.Tr.K., M.Si dari satuan Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Kriminal Khusus (Krimsus).

Sasya menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada orang yang menyimpan dan memperjualbelikan mata uang rupiah palsu, yang kemudian diedarkan di wilayah tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menjual upal dengan perbandingan 1:2, di mana pembeli yang menukar uang asli sebesar 500 ribu rupiah akan mendapatkan uang palsu sebesar 1 juta rupiah,” Ujar Iptu Sasya Aisha Balqis, S.Tr.K., M.Si saat dikonfirmasi, Selasa, (26/3/2024).

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah mata uang rupiah palsu dan dolar Amerika Serikat (AS) dari pelaku berinisial HNA.