“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” imbuh Kapolsek Pemalang kota.

Kapolsek Pemalang kota mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.

“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” kata Kapolsek Pemalang kota.

Setelah mengamankan pelaku, Kapolsek Pemalang kota mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang.

“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga, keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Kapolsek Pemalang kota ( Ragil Surono ).

Ramadhan 2025