READNEWS.ID, MAKASSAR – Sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap dua buruh harian lepas, Randi dan Rian, di Pengadilan Negeri Makassar pada 13 Oktober 2025, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Perkara tersebut diajukan untuk menguji legalitas tindakan Polda Sulawesi Selatan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keduanya.

Dalam sidang sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menyerahkan Surat Jawaban atas permohonan praperadilan. Kuasa hukum pemohon menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jawaban termohon menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dengan alasan pengamanan. Namun, berdasarkan Laporan Polisi, dokumen tersebut baru tercatat pada pukul 09.54 WITA pada tanggal yang sama.

Kuasa hukum mempersoalkan perbedaan tersebut karena menunjukkan bahwa penangkapan telah dilakukan sebelum adanya laporan polisi. Informasi dalam jawaban termohon juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap Randi dan Rian dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan terhadap tersangka, serta tanpa surat penangkapan dan tanpa surat tugas.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum yang menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mensyaratkan penangkapan hanya terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

Selain itu, Polda Sulawesi Selatan dalam jawabannya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan antara lain pada keterangan keduanya sebagai tersangka, yang dinilai tidak logis karena dijadikan alat bukti untuk menetapkan status tersangka atas diri sendiri.

Pada agenda pemeriksaan saksi, pihak Polda Sulawesi Selatan sebelumnya menyatakan akan menghadirkan sembilan saksi. Namun, tidak satu pun saksi hadir pada persidangan tersebut, dan pihak termohon meminta penundaan pemeriksaan hingga 14 November 2025.

Kuasa hukum pemohon menyayangkan absennya saksi dari pihak kepolisian karena dinilai penting untuk menguji kebenaran tindakan yang dilakukan aparat.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung proses penangkapan, yakni Kamsida, ibu kandung Randi dan Rian.

Kamsida menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan serta disertai pengikatan tangan menggunakan plastik. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan penangkapan dan tidak diberikan penjelasan oleh petugas.

Saksi lain yang memberikan keterangan ialah Rama, saudara Randi dan Rian, yang turut mengalami penangkapan. Rama menjelaskan bahwa ketiganya dibawa ke Resmob Hertasning tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa dokumen resmi. Ia juga menyampaikan bahwa terjadi tindakan kekerasan terhadap Rian oleh beberapa anggota kepolisian di lokasi tersebut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 13 November 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum berharap putusan praperadilan dapat dijatuhkan pada 17 November 2025 agar tidak dinyatakan gugur mengingat pada tanggal yang sama pemeriksaan pokok perkara telah dijadwalkan berlangsung.