READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
Dispensasi ini berlaku khusus selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
Dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa 26 Desember 2023, saat libur Nataru, SIM yang mati pada 25-26 Desember 2023 dan 30 Desembr 2023-1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis admin akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.