Hal ini juga di kuat oleh tim lawyer yang mendampingi terdakwa Akmad Fauzi yang terdiri dari, Hari Ananda, Nafi, Johardi, dan Wahidin kamase.
Seperti yang disampaikan Hari Ananda, adanya upaya kriminalisasi ini nampak saat terdakwa menjalani proses penyidikan di kepolisian maupun pada tahap 2 di kejaksaan. Dimana pada saat itu, terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Terkait hal ini, pihak pengacara telah melaporkan ke pihak Propam Polres Morowali serta akan melakukan upaya pengaduan ke pihak Jamwas Kejagung RI, terkait perlakuan jaksa yang menangani perkara ini. “Dugaan ketidak profesionalitas penanganan inilah yang akan kami adukan ke pihak Jamwas di Kejagung” jelas Hari Ananda.
Namun demikian, Hari memberikan apresiasi kepada majelis Hakim yang diketuai Jimly Z Adam, SH serta anggota majelis masing masing Sulaeman, SH dan Baharuddin T, SH, karena telah menerapkan pasal 160 ayat 1 huruf B KUHAP, yakni, menempatkan saksi korban yang pertama di periksa dalam sidang saksi saksi.
Karena dalam sidang tersebut, pihak JPU kembali tidak bisa menghadirkan saksi Korban, akhirnya pihak Majelis memberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya kepada pihak JPU agar dapat menghadirkan saksi korban, pada sidang yang akan digelar dua pekan mendatang. (SYM)