READNEWS.ID, POSO – Pihak jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Pranowo, dari Kejaksaan Negeri Morowali, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi korban atas nama NA (17), dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa Ahmad Fauzi (18).pada persidangan yang digelar oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (10/10/2023).

Ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi korban dalam perkara tersebut, bukan hanya pada sidang kali ini saja. Dari sepuluh kali persidangan sudah 4 kali tidak mampu menghadirkan saksi korban sebagaimana permintaan majelis hakim pada sidang sidang sebelumnya.

Perlu ketahui Ahmad Fauzi sendiri di tangkap pihak kepolisian Polres Morowali, Sulteng, 4 bulan lalu, saat diri tiba di. Kabupaten Morowali bersama saksi korban dari kota Makassar. Makanya dirinya heran saat tiba tiba di tangkap dan tuduhkan menjadi tersangka dalam perkara TPPO.

Menariknya, dalam perkara ini justru saksi korban pernah mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak pernah merasa menjadi korban sebagai objek yang dieksploitasi oleh tersangka.

Bahkan dalam.pengakuanya, saksi korban justru menegaskan, keberadaan tersangka diajak oleh dirinya untuk jalan jalan di Morowali, karena telah selesai mengikuti ujian Nasional tingkat SMU.

Sementara itu, ayah tersangka menyatakan kalau penangkapan terhadap anaknya syarat akan rekayasa dan upaya kriminalisasi.

Ramadhan 2025