Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tak Dikasih Uang, Anak Durhaka di Padangsidimpuan Aniaya Ibu Kandung

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Okt 2023 21:31 0 396 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lantaran tak dikasih uang, seorang anak durhaka, ARW, tega aniaya Ibu Kandung sendiri, M Br Lubis, pada Senin (5/6) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Pasang Iklan

Kejadian anak durhaka tega aniaya Ibu kandung sendiri itu terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka, datang ke Rumah korban untuk minta uang senilai Rp20 ribu,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10) siang.

Menurut Kasi Intel, tersangka saat itu tak punya uang, sementara anaknya ngotot ngajak main odong-odong. Lantas, tersangka datang ke Rumah Ibunya dengan niatan untuk meminta uang.

Pasang Iklan

“Rupanya, korban juga tak memiliki uang. Karena, korban masih punya tanggungan yang tak lain adik tersangka sendiri,” imbuh Kasi Intel.

Mendengar Ibunya tak menyanggupi permintaannya, tersangka naik pitam. Entah setan apa yang merasukinya, tersangka langsung melayangkan sebuah Handphone dan mendarat persis di kepala Ibu kandungnya.

Tak sampai di situ, tersangka juga memukul korban mengenai pipi dan bibir. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri. Kemudian, memar pada pipi sebelah kiri.

“Dan, luka lecet pada bibir atas bagian dalam. Luka-luka itu, sesuai dengan hasil Visum. Korban lakukan visum pada Selasa (13/6) lalu. Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Polres Padangsidimpuan menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dan, pada Selasa (11/7) lalu, pihak Polres Padangsidimpuan melimpahkan atau tahap II kasus itu ke Kejaksaan.

Atas hal itu, Kejari Padangsidimpuan mengupayakan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara RJ. Dan, pada Rabu (21/7) lalu, Kejati Sumut telah menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasar RJ.

“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan kembali berhasil mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum