READNEWS.ID, POSO – Merasa diperlakukan tidak adil, AF salah seorang alumni Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, melakukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unsimar Poso, Suwardi Panti.
Melalui kuasa hukumnya Hidayat Hasan SH dan Andri Dg Lewa H.At, SH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh rektor Unsimar Poso ini ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso pada tqnggal 31 Agustus 2023 lalu
“Alhamdulillah gugatan ini telah teregistrasi teregister dengan nomor perkara : 129/Pdt.G/2023/PN.Pso” ungkap Hidayat Jasan bersama Andri Dg Lewa melalui press releasenya, Kamis (19/09/2023).
Lebih jauh dikatakan kedua orang Advokat Kuasa hukum dari AF ini, selain telah terigister, pihak PN Poso juga telah menetap jadwal sidang untuk perkara yang mereka ajukan. Dimana sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2023 mendatang.
Menariknya, selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unsimar Poso sebagai tergugat 1 (satu), kuasa hukum juga AF mengajukan gugatan kepada Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Sebagai Tergugat II dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah [LLDikti] Wilayah 16 (XVI) Sulawesi Utara, Gorontalo Dan Sulawesi Tengah sebagai Tergugat III.
Diceritakan Hidayat, Penyebab kliennya mengambil langkah hukum menggugat Rektor Unsimar Poso ini berawal keinginan AF untuk mengambil ijazah karena telah menyelesaikan studi di Unsimar Poso. Keinginan kuat untuk mengambil ijazah juga di karena pada akhir tahun 2020, ada penawaran pekerjaan pada AF.
Sayangnya, keinginan untuk mendapatkan ijazah tidak terpenuhi karena tanpa alasan yang jelas, justru ijazah milik AF ditahan oleh Rektor Suwardi Panti. padahal berdasarkan pengakuan dari pihak Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan (ADAK), telah mencetak ijazah AF dan sisanya menunggu di tanda tangani oleh Rektor.
Namun setelah menunggu dan berupaya melakukan pendekatan ijazah yang harapkan tak kunjung dari berikan pihak Rektor. “Akibat tidak memmagang ijazah klien kami beberapa kali tidak dapat mengisi lowongan pekerjaan, bahkan pernah di berhentikan dari tempat kerja karena hanya mampu menunjukan Surat Keterangan Lulus [SKL], atas peristiwa ini AF mengalami kerugian yang sangat besar”” Tarang para kuasa hukum AF ini.
Yang pasti kata Hidatat, klien kami AF, pada tanggal 26 Juni 2020 telah Yudisium dan bahkan telah di laksanakan Wisudah pada tanggal 4 November 202o silam. Artinya semua syarat – syarat untuk penerbitan ijazah telah di penuhi.” Pungkas Hidayat.
Sementara itu, pihak Rektor Suwardi Panti yang dihubungi media ini melalui nomor ponselnya, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung memberikan responya. (SYM)