READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Niat hati mau jualan atau transaksi narkoba, terduga pengedar sabu berinisial, AF (30) warga Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan, keburu tertangkap Polisi, pada Kamis (14/9) malam.
Kini, karena keburu tertangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pengedar sabu ini harus merasakan tidur di dalam jeruji besi. Dia hanya bisa pasrah, karena tertangkap basah Polisi memiliki narkotika jenis sabu.
“Persis di bawah tempat duduk tersangka (AF-red), personel menemukan 5 bungkus sabu seberat 1,20 Gram,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (17/9/2023) sore.
Menurut keterangan AF, lanjut Kasat, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Bukan tak berupaya, personel sempat melakukan pengejaran. Namun B keburu kabur melarikan diri dan tak berada di Kelurahan Silandit.
“Selain mengamankan tersangka, personel juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna hitam. Serta, uang tunai sejumlah Rp92 ribu,” terang Kasat.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tentang adanya transaksi sabu.
Dan, dari laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF.
“Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.