“Selain mengamankan tersangka, personel juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna hitam. Serta, uang tunai sejumlah Rp92 ribu,” terang Kasat.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tentang adanya transaksi sabu.
Dan, dari laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF.
“Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.
Halaman





