Menurut Kapolsek, pihaknya sengaja memanggil kedua belah pihak sebagai upaya mediasi. Mengingat, kedua belah pihak merupakan rekan sejawat, sesama pedagang pakaian. Sehingga, masih besar kemungkinan untuk berdamai.
Kapolsek memaparkan, awal mula pelaporan terjadi saat NAS tengah berdagang seperti biasa di Pasar Batang Toru. Tiba-tiba, NAS terkejut lantaran MP, menudingnya sebagai pelakor dan tukang guna-guna.
“Pelapor (NAS-red) merasa tak terima, karena terlapor (MP) menudingnya di depan orang ramai. Kebetulan, lapak dagangan keduanya berhadap-hadapan,” imbuh Kapolsek.
Lantas, pelapor yang merupakan warga Kelurahan Wek II, Kabupaten Tapsel itu, buru-buru ke Polsek Batang Toru. Ia ingin melaporkan terlapor yang merupakan warga Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru.