Menurutnya, kegiatan saat ini sesuai dengan Perbawaslu Tahun 2023 terkait dengan PKPU tentang pelaksanaan kampanye peserta Pemilu.

Wisnu mengingatkan agar bersama-sama menjaga proses Pemilu di Kabupaten Poso agar lebih baik, dimana indeks kerawanan yang disampaikan oleh KPU RI bahwa Kab. Poso merupakan salah satu daerah yang masuk dalam tingkat kerawanan.

Ia mengimbau kepada Parpol untuk tidak alergi terhadap petugas Bawaslu yang ditugaskan di setiap tingkatan wilayah karena mereka bertugas untuk mengawasi proses kampanye.

Rakor tersebut dilanjutkan penandatangan 5 point Deklarasi Damai Pemilu 2924, dari Forkopimda, KPU, perwakilan Partai Politik.

Berikut ini 5 point Deklarasi Pemilu Tahun 2024

  1. Menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
  2. Mewujudkan Pemilu 2024 yg langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil
  3. Tunduk dan patuh pada Peraturan perundang-undangan yg berlaku di Negara Kesatuan RI
  4. Menolak segala bentuk penyebaran hoaks, Kampanye hitam, ujaran kebencian, politik uang dan Politisasi SARA
  5. Mendukung segala upaya dalam bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Poso.(SYM)