READNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Adapun kasus pelanggaran etik yang membuat Ketua KPU RI dipecat berkaitan dengan pelecehan seksual.

Dalam sidang putusan hari ini, DKPP DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada 18 April 2024.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Ramadhan 2025