READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Terjerembab kasus narkoba, dua wanita, SDH (21) dan RN (25) harus tahankan hingga Lebaran di balik jeruji besi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dua wanita yang harus tahankan Lebaran di balik jeruji besi ini lantaran terjerembab di dalam kasus narkoba merupakan warga Padangsidimpuan. SDH warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara.
“Sedangkan, RN merupakan warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (22/03/2024) pagi.
Penangkapan ini, bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat laporan terkait transaksi narkoba, pada Senin (18/03/2024) malam. Persisnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan.
“Dari sana, kami lakukan penyelidikan dan melihat dua wanita sedang mengenderai sepeda motor warna biru tanpa TNKB,” jelas Kasat.
Gerak-gerik keduanya, lanjut Kasat, terlihat mencurigakan. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua wanita itu. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal mendapati 3 paket sabu seberat 0.46 Gram.
“Kami mendapati barang haram itu dari saudari SDH. Persisnya dari tangan kirinya. Selain itu, kami juga menyita barang bukti satu unit Handphone wana putih,” terangnya.
Saat interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari, U. Di mana, U ini merupakan warga Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap U ke Desa Huta Padang. Namun, setiba di lokasi, ternyata U sudah keburu kabur
“Kemudian, kami membawa kedua wanita tersebut berikut barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.