READNEWS.ID, POSO – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dibeberapa titik lokasi.
Penertiban APK hari pertama dimulai wilayah Kecamatan Poso Kota Bersaudara, Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain melibatkan pihak Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, pihak Bawaslu juga melibatkan pihak Polisi Pamong Praja (Pol – PP) kabupaten Poso.
komisioner Bawaslu kabupaten Poso, Wisnu Pratala saat di konfirmasi media ini antara mengatakan, sebelum melakukan penertiban APK bersama komponen lainnya, sebelumnya Bawaslu Poso melakukan proses himbauan agar pihak partai melakukan sendiri proses penertiban APK yang ada.
“Sebelum turun ke lapangan kita lakukan hibauan agar pihak partai dan calon sendirilah yang melakukan penertiban APK nya masing masing” terang Wisnu pada media ini saat di hubungi via Whats APP, Rabu (08/11/2023).
Sementara itu, salah seorang komisioner Bawaslu Poso lainya, Ifran Hardianto W. Tadene menuturkan, penertiban APK ini merupakan komitmen serta tindak lanjut Bawaslu Poso, sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang telah disepakati bersama.
“Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga netralitas calon legislatif yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Berawal dengan ditetapkanya DCT oleh KPU, kata Ifran, mulai 4-27 November kedepan tidak ada lagi aktivitas kampanye berupa APK yang terpasang. Seperti Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, Flayer, Leaflet, Pamflet dan Poster, baik di tempat umum, medsos maupun di media online.
Bawaslu juga mengingatkan para calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait APK. Hal ini agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan demi menjaga keadilan dalam berkontestasi.
“Tentunya, kami disini terus menjalankan peran sebagai pengawas yang independen, dan memastikan Pileg 2024 mendatang berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya.(SYM)