“Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga netralitas calon legislatif yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Berawal dengan ditetapkanya DCT oleh KPU, kata Ifran, mulai 4-27 November kedepan tidak ada lagi aktivitas kampanye berupa APK yang terpasang. Seperti Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, Flayer, Leaflet, Pamflet dan Poster, baik di tempat umum, medsos maupun di media online.
Bawaslu juga mengingatkan para calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait APK. Hal ini agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan demi menjaga keadilan dalam berkontestasi.
“Tentunya, kami disini terus menjalankan peran sebagai pengawas yang independen, dan memastikan Pileg 2024 mendatang berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya.(SYM)