READNEWS ID, POSO – Pasca pemilihan dan pemungutan suara pada Pileg dan Pilpres, tanggal 14 Februari 2024 lalu, pihak Bawaslu kabupaten menerima 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu, berupa praktek money politik (Bagi bagi uang).
Seperti yang dikatakan salah seorang Komisioner Bawaslu kabupaten Poso, Ifran Tadene, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, jika pihaknya telah menerima 3 laporan terkait praktek money politik oleh sejumlah Caleg, jelang hari H atau masa tenang dan saat digelarnya pelaksanaan pemungutan suara.
“Sebagaimana laporan yang masuk berupa dugaan money politik yang berbeda waktu peristiwanya. Peristiwa saat pemungutan suara serta peristiwa yang terjadi pada saat masa tenang” ungkap Ifran saat ditemui media ini, di kantor Sentra Gakumdu Bawaslu kabupaten Poso, Jumat (1/03/2024).
Selanjutnya, terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, Ifran menegaskan jika pihaknya telah menerima dan melakukan proses registrasi.
Selain itu, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pengumpulan data berupa memanggil saksi saksi terkait laporan yang masuk.
Lebih jauh kata Ifran, untuk 3 perkara yang dilaporkan, semuanya sementara dalam proses penanganan ” kam minta baik pelapor maupun terlapor untuk tidak dirilis baik nama maupun inisialnya. Ini guna penanganan lebih lanjut’ urainya.
Ditambahkan Ifran, setelah proses registrasi serta terpenuhi syarat materil dan formil, akan dilakukan. Proses Penanganan Pelanggaran “Penanganan masih dalam areal Bawaslu dan kami didampingi pihak sentra Gakumdu yang terdiri pihak penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan” jelas Ifran.
Saat disinggung terkait bukti bukti yang diserahkan para pelapor, Ifran mengakui, jika para pelapor juga menyerahkan bukti bukti berupa rekaman dan video.
Menyangkut akurasi bukti bukti yang diserahkan pelapor Ifran menyatakan, jika mengenai subtansi nanti akan tergantung pada penilaian dalam proses selanjutnya. (SYM)