Lebih jauh kata Ifran, untuk 3 perkara yang dilaporkan, semuanya sementara dalam proses penanganan ” kam minta baik pelapor maupun terlapor untuk tidak dirilis baik nama maupun inisialnya. Ini guna penanganan lebih lanjut’ urainya.
Ditambahkan Ifran, setelah proses registrasi serta terpenuhi syarat materil dan formil, akan dilakukan. Proses Penanganan Pelanggaran “Penanganan masih dalam areal Bawaslu dan kami didampingi pihak sentra Gakumdu yang terdiri pihak penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan” jelas Ifran.
Saat disinggung terkait bukti bukti yang diserahkan para pelapor, Ifran mengakui, jika para pelapor juga menyerahkan bukti bukti berupa rekaman dan video.
Menyangkut akurasi bukti bukti yang diserahkan pelapor Ifran menyatakan, jika mengenai subtansi nanti akan tergantung pada penilaian dalam proses selanjutnya. (SYM)