Sehingga, sebut Kasi Intel, terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan Ahli Konstruksi, Ir Victor Gangga Sinaga, MEng Sc. Di mana, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214.

“Hal ini juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Ribka Aretha and Partner. Dengan No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tertanggal 12 September 2023,” tutur Kasi Intel.

Penerapan Pasal

Kasi Intel memaparkan, berdasarkan hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. Yang tertuang pada Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terangnya, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang lemberantasan tindak pidana koruspi.

“Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukas Kasi Intel menutup.