READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Penyidik Kejari Padangsidimpuan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan IPAL di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kamis (5/10) pagi.
Di mana, Penyidik Kejari menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk kegiatan belanja barang ke masyarakat proyek IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.
“Lokasinya sendiri di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan. Persisnya di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10) siang.
Para Tersangka
Kasi Intel merinci, tersangka pertama yakni, S selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek itu. Kemudian, lanjut Kasi Intel, tersangka kedua yaitu, FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia.
“Dan terakhir, tersangka ketiga adalah DS selaku Direktur CV SCM. Yang mana, DS selaku konsultan pengawas di kegiatan pembangunan IPAL Domestik tersebut,” imbuh Kasi Intel.
Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi
Bahwa dalam pekerjaan itu, sambung Kasi Intel, para tersangka diduga tak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak. Yaitu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.