Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tim Rofiqoh Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Poso ke PTUN Serta DKPP

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Jun 2024 17:59 0 350 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Pasca perubahan putusan hasil terpilih pada Pileg , oleh Pihak Poso dengan menggantikan anggota DPRD terpilih kabupaten Poso dari Rofigoh Is Mahmud ke Niclaas Karauwan, untuk periode 2024 – 2029, berbuntut rencana upaya oleh tim aliansi Rofiqoh Is Mahmud ke PTUN serta Upaya mengajukan DKPP.

Pasang Iklan

Melalui Tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ishak Adam SH dan Muh Taufik SH, Rofiqoh Is Mahmoed, telah mempersiapkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal terungkap saat di gelarnya , Minggu (9/6/2024), dimana ketua tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed, Ishak P Adam menegaskan, pihaknya akan berjuang keras hingga akhir dalam proses melakukan upaya hukum berupa gugatan ke DKPP serta PTUN

Dikatakan Ishak, Tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk segera mendaftarkan gugatan tersebut.

Pasang Iklan

“Adapun yang kami gugat yakni, KPU Poso dan Poso, serta salah satu KPU Sulteng. Kami sudah mempersiapkan semuanya Senin atau Selasa 10-11 Juni 2024, kami akan mendaftarkan gugatan sesuai mekanisme dan tata caranya,” tegasnya.

Ishak P Adam mantan ketua KPU Touna periode 2005 s/d 2013 menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap klien kami Rofiqoh Is Mahmoed, sesuatu perbuatan melawan hukum oleh KPU Poso dan .

“Ini semua berkaitan dengan pencoretan atau penggantian terpilih Rofiqoh Is Mahmoed yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Poso,” sebutnya.

Makna pasal 29 PKPU no 6 tahun 2024 kata Ishak Adam, jika terjadi persamaan suara di Partai yang sama dan dapil yang sama maupun partai yang berbeda, disitu PKPU menjelaskan penyebaran secara meluas, dan secara berjenjang.

“Maksud dari secara berjenjang ini, wilayah Poso masuk kabupaten jika penyebaran secara meluas di kecamatan sudah berbeda maka stop sampai disitu. Tidak lagi dihitung di desa dan kelurahan maupun di TPS,” ungkapnya.

Menurutnya, amar putusan Bawaslu Poso yang menjadi dasar KPU Poso mencoret Rofiqoh Is Mahmoed dan diganti caleg Nicklas Karauwan tidak ada amar putusan satu pun yang membatalkan penetapan putusan caleg terpilih KPU Poso. Hanya diperintahkan memperbaiki administrasi.

“Rofiqoh Is Mahmoed melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN, meminta PTUN membatalkan putusan KPU Poso. Selain itu kita menggugat ke DKPP kode etik terhadap Bawaslu Poso, KPU Poso dan salah satu komisioner KPU Provinsi Sulteng pak Cristian Oruwo,” ucapnya.

Muhammad Taufik D Umar kuasa hukum menambahkan, proses berpedoman PKPU No 6 tahun 2024. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil pemilu tahun 2024 berkepastian hukum, jujur, adil.

Kata Taufik, penetapan caleg terpilih melalui SK KPU No 1550 yang menetapkan hasil pemenang Pileg Poso 2024 sudah melalui rapat pleno, yang dihadiri saksi dan seluruh stakeholder hingga Bawaslu Poso. Artinya ditetapkan secara bulat dan sah.

Namun ironisnya ucap Taufik, dalam SK itu tidak ada satupun proses tahapan perhitungan sampai penetapan caleg terpilih yang cacat, tapi justru sudah ditetapkan tapi terjadi masalah administrasi.

“Masalah caleg terpilih itu sudah selesai karena sudah ditetapkan sesuai SK KPU Poso bernomor 1550. Itu bukan ranah Bawaslu lagi karena berkaitan dengan peraturan terkait PKPU No 6 tahun 2024 pasal 2, mempunyai prinsip berkepastian hukum,” jelasnya. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum