“Maksud dari secara berjenjang ini, wilayah Poso masuk kabupaten jika penyebaran secara meluas di kecamatan sudah berbeda maka stop sampai disitu. Tidak lagi dihitung di desa dan kelurahan maupun di TPS,” ungkapnya.
Menurutnya, amar putusan Bawaslu Poso yang menjadi dasar KPU Poso mencoret Rofiqoh Is Mahmoed dan diganti caleg Nicklas Karauwan tidak ada amar putusan satu pun yang membatalkan penetapan putusan caleg terpilih KPU Poso. Hanya diperintahkan memperbaiki administrasi.
“Rofiqoh Is Mahmoed melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN, meminta PTUN membatalkan putusan KPU Poso. Selain itu kita menggugat ke DKPP kode etik terhadap Bawaslu Poso, KPU Poso dan salah satu komisioner KPU Provinsi Sulteng pak Cristian Oruwo,” ucapnya.
Muhammad Taufik D Umar kuasa hukum menambahkan, proses pemilu berpedoman PKPU No 6 tahun 2024. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil pemilu tahun 2024 berkepastian hukum, jujur, adil.
Kata Taufik, penetapan caleg terpilih melalui SK KPU No 1550 yang menetapkan hasil pemenang Pileg Poso 2024 sudah melalui rapat pleno, yang dihadiri saksi dan seluruh stakeholder hingga Bawaslu Poso. Artinya ditetapkan secara bulat dan sah.
Namun ironisnya ucap Taufik, dalam SK itu tidak ada satupun proses tahapan perhitungan sampai penetapan caleg terpilih yang cacat, tapi justru sudah ditetapkan tapi terjadi masalah administrasi.
“Masalah caleg terpilih itu sudah selesai karena sudah ditetapkan sesuai SK KPU Poso bernomor 1550. Itu bukan ranah Bawaslu lagi karena berkaitan dengan peraturan terkait PKPU No 6 tahun 2024 pasal 2, mempunyai prinsip berkepastian hukum,” jelasnya. (SYM)