READNEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.
Setelah pembacaan vonis dari majelis hakim, Plate langsung mengajukan banding terhadap vonis itu.
“Banding, Yang Mulia,” ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan.
Selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara. Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. (AHK)