READNEWS.ID, PEMALANG – Kepala divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto melakukan penguatan tugas dan fungsi pada Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang pada Senin (28/08).
Penguatan tersebut dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Eks Karesidenan Pekalongan beserta Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Pemasyarakatan Rutan Pemalang.
Dalam arahannya Supriyanto menjelaskan 3 kunci pemasyarakatan maju plus 1 Back to Basics pada pelaksanakan tusi sehari-hari yaitu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.
Supriyanto juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, petugas pemasyarakatan memiliki 3 peran utama yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan pemerintah, dan perekat pemersatu bangsa.
“Yang pasti, pelayanan pemasyarakatan itu gratis, pelayanan pemasyarakatan itu tidak ada pungli, pelayanan pemasyarakatan itu tidak ada kekerasan, pelayanan pemasyarakatan itu dilaksanakan dengan baik dan humanis”, pungkasnya.
Usai penguatan tersebut, diharapkan dapat menjadi pemicu bagi petugas Pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya terwujud Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (Ragil Surono).