“Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegasnya.
Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana.
“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.
Diketahui bahwa pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas. (AHK)