READNEWS.ID, POSO – Tangis pilu pecah serta nampak dari wajah sedih terdakwa Ahmad Fauzi (18), saat Nota tuntutan di bacakan Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Morowali, Dimas Pranowo dengan menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, pada sidang ke 18 dengan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) yang digelar di Pengadilan Negeri Poso (PN) Selasa (19/12/2023) lalu.
Hanya derai air mata dan tertunduk lesu yang bisa dilakukan anak remaja berumur 18 tahun yang baru lulus SMA di kota Makassar itu, ketika mendengar tuntutan yang ia nilai jauh dari rasa keadilan.
Orang tua Ahmad Fauzi yang turut hadir dalam persidangan tersebut, juga teramat heran serta bingung melihat perilaku oknum JPU yang menutut 12 tahun bagi putera tercintanya itu
Selain terkejut, ayah terdakwa Ahmad Fauzi yakni, Ahmad Yani (39), menilai jika tuntutan pihak JPU t tidak rasional (tidak masuk akal) serta jauh dari cermin rasa keadilan.
Selain kaget, Ahmad Yani meyakini jika tuntutan tersebut bagian dari rasa dendam serta rasa sakit hati oleh oknum JPU, karena sejak awal berkas perkara di serahkan ke pihak JPU di Kejaksaan Negeri Morowali, terdakwa Ahmad Fauzi diminta untuk mengakui perbuatan TPPO oleh pihak JPU Dimas Pranowo. Namun terdakwa Ahmad Fauzi bersikukuh mempertahankan prinsipnya, kalau dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.
“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan terkait permintaan untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada anak saya, namun hal itu di tolak oleh anak kami. Anehnya, dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, terungkap seolah olah terdakwa mengakui perbuatan terkait TPPO. Padahal dalam pemerikasaan berkas perkara yang ia tanda tangani, anak kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan” tandas Ahmad Yani kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Ahmad Yani, terdakwa Ahmad Fauzi sempat dibujuk oleh JPU untuk mengakui perbuatan TPPO dengan iming iming akan diringankan dalam tuntutan.
Kejanggalan lain menurut Ahmad Yani, terkait tuntutan tersebut, selain tidak mampu melahirkan saksi korban serta saksi saksi fakta dalam persidangan, pihak JPU tetap bersikukuh dengan tuntutan yang tidak rasional. Padahal ada perkara yang sama serta melibatkan dua orang tersangka pada wilayah hukum kejaksaan Negeri Morowali. Dimana para terdakwa hanya di tuntut 4 tahun penjara. Padahal pada persidangan tersebut juga adanya saksi korban serta saksi saksi fakta.