“Bercermin dari perkara yang sama, apakah ini bukan dendam secara personal oleh JPU” ungkap Ahmad Yani nada tanya.
Bahkan yang lebih gila lagi kata Ahmad Yani, selain tidak mampu menghadirkan saksi korban pada awal sidang terkait saki saksi, justru dalam nota tuntutannya JPU menunding jika tim pengacara Ahmad Fauzi, diduga menyembunyikan keberadaan saksi Korban.
“Menyangkut tuduhan serius ini, pihak pengacara akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), kejaksaan Agung RI” urai Ahmad Yani.
Terkait saksi korban, Ahmad Yani justru meyakini adanya unsur kesengajaan oleh JPU untuk tidak menghadirkan saksi korban. Karena jika saksi korban di hadirkan, akan membuka fakta dan kebenaran yang sesungguhnya, jika Ahmad Fauzi tidak bersalah dan bukan pelaku TPPO, sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya.
Bahkan yang lebih miris lagi, tampak tada ketidak konsistennya pihak JPU. Yakni, Sebelumya JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan TPPO. Tapi dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pelecehan anak di bawah umur “saya bingung dengan pandangan seorang JPU Dimas Pranowo dalam menerapkan konstruksi hukum pada perkara anak kami serta terkesan ambigu. Ada ketidak konsistensi serta terkesan memaksakan . Perkara ini” pungkas Ahmad Yani.
Diakhir pernyataannya Ahmad Yani meyakini, sesungguhnya Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, sejatinya pemilik keadilan ini, tidak akan pernah tidur. “Entah azab apa yang akan terjadi pada mereka mereka yang bermain main dengan keadilan. Yang pasti, sikap dzalim telah disiapkan azab yang teramad keras dan janji Tuhan adalah sesuatu yang Pasti ” pungkas Ahmad Yani.
JPU Dimas Pranowo yang dikonfirmasi media ini via Whats APP nya, baik melalui chat maupun panggilan telepon , belum memberikan tanggapan balik.
Sempat yang bersangkutan melakukan panggilan telepon ke media ini. Namun karena tidak kedengaran, panggilan tersebut tidak terangkat. Tetapi ketika media ini menelepon balik, Dimas Pranowo kembali tidak meresponya. (SYM)