READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan yang telah menuntut hukuman seumur hidup terhadap dua pria pemilik sabu 3 Kg lebih atau 3.062,30 Gram, Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao, dikabulkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim, kabulkan tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua pria pemilik sabu 3 Kg lebih pada persidangan yang di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada Selasa (28/05/2024) pagi.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan dalam rilis resminya, membenarkan hal tersebut.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai, Dwi Sri Mulyati, SH, tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
“Hal ini, sesuai dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Serta, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kasi Intel.
Kasi Intel mengatakan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa dari 3 Kg lebih barang bukti itu, Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memusnahkan seberat 3.006,97. Dan, menyisakan barang bukti sabu seberat 55,33 Gram untuk keperluan persidangan.
Adapun barang bukti lain berupa satu unit Handphone. Kemudian, satu unit mobil Toyota merk Kijang Innova warna hitam beserta kuncinya bernomor BK 1496 ABC.
Majelis Hakim menyatakan, barang bukti ini di rampas untuk negara. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada kedua terdakwa.
“Setelah selesai pembacaan putusan tersebut, maka Majelis Hakim berikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukum untuk bersikap. Dan pada saat itu juga, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan akan banding,” terang Kasi Intel.
“Maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan panasehat hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kasi Intel.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (26/03/2024) lalu, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, “turun gunung” menjadi Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini. Kajari dan Jaksa Penuntut Umum lainnya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, adapun yang jadi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan dalam sidang ini antara lain, Allan Baskara, SH, MH. Serta, Sri Mulyati Saragih, SH, MH.