Adapun barang bukti lain berupa satu unit Handphone. Kemudian, satu unit mobil Toyota merk Kijang Innova warna hitam beserta kuncinya bernomor BK 1496 ABC.
Majelis Hakim menyatakan, barang bukti ini di rampas untuk negara. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada kedua terdakwa.
“Setelah selesai pembacaan putusan tersebut, maka Majelis Hakim berikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukum untuk bersikap. Dan pada saat itu juga, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan akan banding,” terang Kasi Intel.
“Maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan panasehat hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kasi Intel.
Tuntutan Seumur Hidup
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (26/03/2024) lalu, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, “turun gunung” menjadi Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini. Kajari dan Jaksa Penuntut Umum lainnya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, adapun yang jadi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan dalam sidang ini antara lain, Allan Baskara, SH, MH. Serta, Sri Mulyati Saragih, SH, MH.