READNEWS.ID, PEMALANG – Warga Dusun Pesadean Desa Pesantren dan Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya gelar audiensi terbuka di Balai Desa pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang,Jawa Tengah pada Rabu (4/10).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap bantuan Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan pangan non tunai atau BPNT di desa tersebut.
Audensi diawali dengan keterangan pendamping PKH berinisial terkait aturan dan hak serta kewajiban KPM BPNT dan PKH.
Pada saat ditanyakan terkait penarikan kartu ATM KKS yang di lakukan oleh ketua kelompok PKH, pihaknya menyampaikan jika uang bantuan tersebut memang diambilnya kemudian diserahkan kepada seluruh Kadus desa Pesantren atas perintah pendamping PKH berinisial I tersebut.
“Ya, saya menyalurkan uang dari ATM KKS yang ada di kami ke pihak Desa untuk digunakan kepentingan sosial.” Ujarnya
Sementara itu Kades Desa Pesantren Rohim, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Rabu malam (4/10), mengatatakan, jika dirinya mengakui telah menerima uang dari pendamping PKH berinisial Idua kali, pertama sejumlah 62 Juta dan 85 Juta .
“Saya menerima uang dari pendamping PKH 62 juta dan 85 juta,” kata Kades Pesantren.