READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Puluhan Kilo Gram narkotika jenis ganja sukses diungkap Tim Khusus (Timsus) Polres Padangsidimpuan dalam sehari.
Tak tanggung-tanggung, 22.5 Kilo Gram ganja sukses diungkap Timsus Polres Padangsidimpuan. Dari hasil pengungkapan ini, Timsus juga berhasil mengamankan seorang pria.
Pria itu inisialnya, ADH (36), warga Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Timsus, mengungkap kasus peredaran ganja ini berkat laporan dari masyarakat.
“Di mana, menurut informasi akan ada seorang laki-laki yang hendak mengirimkan ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis tertulis, Sabtu (4/11) malam.
Menurut informasi, sebut Kasat, laki-laki itu akan mengirimkan barang haram ganja melalui salah satu Bus Angkutan Umum dengan tujuan Kota Jakarta.
Kemudian, kata Kasat, Timsus yang dipimpin Kanit Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, mendatangi Stasiun Bus tersebut.
Setiba di Stasiun Bus yang ada di sekitar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Timsus langsung membuka sebuah paket mencurigakan. Dan benar, hasilnya tak mengecewakan.
“Tim berhasil menemukan 2 Ball besar yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja,” imbuh Kasat.
Berdasarkan infomasi, lanjut Kasat, pemilik paket tersebut bertempat tinggal di Desa Siloting. Di hari yang sama, Timsus menangkap pemilik paket yakni, ADH, di Rumahnya.
Kasat menyebut, saat menggeledah Kamar ADH, Timsus menemukan barang bukti lain berupa sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja.
“Sehingga total, berat keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan ganja itu seberat 22.500 Gram (22.5 Kg-red),” urai Kasat.
Kepada Timsus, menurut Kasat, ADH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki inisial PRC. PRC ini menurut ADH, tinggal di Kampung Losung, Padangsidimpuan.
Kendati sudah berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang tersebut oleh ADH, tutur Kasat, namun PRC lihai. PRC keburu melarikan diri dari sergapan Timsus.
“Selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan (ADH) dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat mengakhiri.