1. Apostille.
    Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat Apostille tunggal.
  2. Perseroan Perorangan.
    Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan mendaftar sebagai perseroan perorangan, maka akan mendapatkan benefit seperti kepastian status badan hukum, memiliki NPWP sendiri, bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, dan sebagainya.
  3. Golden Visa.
    Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Melalui Golden Visa yang diluncurkan pada tanggal 25 Juli 2024, diharap membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia. Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.
  4. Visa Sport, Visa Music & Arts.
    Visa music and art dan visa sport adalah visa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk orang asing yang akan melakukan kegiatan olahraga, pertunjukan musik, dan seni di Indonesia. Visa ini diterbitkan untuk mempermudah penyelenggaraan event internasional di Indonesia, sehingga mendukung Indonesia menjadi destinasi wisata musik, seni dan acara-acara olahraga tingkat internasional.
  5. POP HC dan POP MEREK.
    Guna meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
  6. Indonesian Intellectual Property Academy (IPA).
    Pembentukan IIPA diharapkan dapat mendukung DJKI dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal ini diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permohonan serta komersialisasi Kl oleh masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas sejumlah prestasi yang telah ditorehkan tersebut, yang juga merupakan sumbangsih atas dedikasi dan komitmen seluruh insan pengayoman di Indonesia.

Ia juga menyampaikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi Kemenkumham dalam menjalankan tugasnya, baik permasalahan pelanggaran HAM, kompleksitas permasalahan hukum baik di masyarakat, Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.

Bersama jajarannya, Hermansyah Siregar juga bertekad untuk terus berupaya mendukung program kerja yang akan dilakukan oleh Presiden Terpilih Tahun 2024-2029, utamanya penegakan hukum dan perlindungan ham yang berkualitas.

“Selama 10 tahun terakhir, Kemenkumham telah bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan HAM yang kuat, dan pelayanan publik yang prima,” ujar Hermansyah Siregar. “Kami berharap capaian ini dapat menjadi bekal bagi pemerintahan mendatang untuk melanjutkan pembangunan hukum dan ham di Indonesia,” tutupnya.