READNEWS.ID, PEMALANG – Pasca inseden terjadinya penikaman terhadap anak punk yang terjadi pada Minggu malam (10/9/2023 ) di perempatan Sirandu dekat stadion Mochtar Pemalang,yang menyebabkan tewasnya Korban MH (17).

Jajaran satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang, melakukan operasi penertiban pada Hari Selasa (12/9/2023 ).

Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatatakan, jika kegiatan operasi penertiban terhadap Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar ( PGOT ) dilakukan secara rutin, “Kami mengantispasi agar jangan sampai kejadian terulang kembali” kata Wiyono.

Ketika ditanyakan lebih lanjut, tentang anak jalanan atau anak Punk masuk kategori yang mana dalam PGOT, Wiyono menjawab jika PGOT masuk bagian Tuna sosial, ” Anak Jalanan masuk Tuna sosial pada perda K3 di pasal 1 ketentuan umum” kata Wiyono.