Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

MK Akan Putuskan Batas Usia Capres 70 Tahun, Begini Respon Yusril Ihza Mahendra

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Okt 2023 15:44 0 202 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan melaksanakan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023.

Pasang Iklan

Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono (Advokat), Dengan “Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023, Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Acara Sidang: Pengucapan Putusan”, Sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Demikian bunyi informasi jadwal sidang tersebut seperti yang tercantum dalam situs resmi MK pada Kamis (19/10/2023).

Seperti diketahui, tepat pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu, Prabowo Subianto baru saja berulang tahun yang ke-72. Dan apabila MK mengabulkan gugatan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan terancam batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024. Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini kini telah berusia 72 tahun.

Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 72 tahun, untuk menjadi Calon Presiden di Pemilu Pilpres 2024 mendatang.

Pasang Iklan

Ketum PBB yang juga Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra merespons kabar MK perihal gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

Yusril mengatakan penetapan batas usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” ucap Yusril dalam keterangan, Jumat (20/10/2023).

Yusril menyarankan bahwa MK seyogyanya tetap mengacu pada asas tersebut, dan berharap MK tidak menciptakan keputusan kontroversial dan problematik.

“MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Yusril menyampaikan bahwa tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Menurutnya, politik harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Dia menyebut hal itu lah yang berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045,” tutur Yusril. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum