“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” ucap Yusril dalam keterangan, Jumat (20/10/2023).
Yusril menyarankan bahwa MK seyogyanya tetap mengacu pada asas tersebut, dan berharap MK tidak menciptakan keputusan kontroversial dan problematik.
“MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Yusril menyampaikan bahwa tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Menurutnya, politik harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Dia menyebut hal itu lah yang berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045,” tutur Yusril. (AHK)