Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Baleo Siregar Lanjutkan Gugatan ke Partai Demokrat ke Tingkat Kasasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jan 2024 17:33 0 408 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, lanjutkan gugatan ke Partai Demokrat hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, Baleo Muda Siregar menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Pasang Iklan

Bahwa Baleo Muda Siregar, lanjutkan gugatan ke Partai Demokrat ke tingkat Kasasi di MA RI tersebut dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap, ke awak media melalui sambungan seluler, pada Rabu (24/1) siang.

Di mana, menurut Ouce, PN Padangsidimpuan, pada Selasa (23/1) telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Baleo ke Partai Demokrat. Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024.

Ouce menjelaskan, bahwa PN Padangsidimpuan memutuskan, gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kata Ouce, arti ringkas dari putusan perkara tersebut, yakni tidak ada yang kalah dan menang.

Pasang Iklan

“Dengan ke luarnya putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini, kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum. Yakni, dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ke luar,” tegas Ouce.

Dan bila perlu, lanjut Ouce, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sampai kliennya mendapat keadilan hakiki yang seadil-adilnya tanpa harus mencederai rasa keadilan. Terutama, keadilan atas ke luarnya surat pemberhentian kliennya sebagai Anggota Partai Demokrat.

“Kami himbau kiranya semua pihak harus menghormati hukum. Karena, kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” sambungnya.

Menanggapi putusan perkara gugatan PN Padangsidimpuan ini pula, pihaknya berharap agar kiranya instansi-instansi terkait menghargai upaya hukum kasasi dan lainnya dari Baleo.

“Kepada semua instansi terkait yaitu Bupati, Pimpinan DPRD, KPU, maupun Bawaslu Kabupaten Paluta, hingga Gubernur Sumatera Utara agar menghargai upaya hukum kami. Serta tidak mengambil kesimpulan maupun opini yang bertentangan dengan hukum,” pesan Ouce dan Awaluddin kompak.

Awal Mula Gugatan

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak Baleo dari anggota Partai. Serta, Partai Demokrat akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap, Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.

Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Padangsidimpuan.

Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum