PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menuntaskan salah satu tahapan penanganan perkara tindak pidana perbankan dengan mengembalikan dana senilai Rp2.359.948.000 atau sekitar Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).
Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara penyimpangan proses pemberian kredit di lingkungan Bank Sulteng.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu, Deni Alfianto, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari fasilitas kredit senilai Rp2,85 miliar yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir.
Dalam prosesnya, sebagian dana kredit sebesar Rp1.454.525.305 digunakan untuk membantu pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, meskipun tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat Bank Sulteng dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pencairan kredit.
Di antaranya Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah, dan Darsyaf Agus Slamet dari lingkungan Bank Sulteng, serta Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah dari pihak perusahaan terkait.
Perjalanan hukum perkara ini berlangsung melalui beberapa tingkatan pengadilan. Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada para terdakwa.





