PALU, READNEWS.ID – Sikap terbuka terhadap kritik semestinya menjadi bagian dari profesionalisme pejabat komunikasi sebuah perusahaan publik. Namun, tindakan Humas PLN UP3 Palu yang diduga mengeluarkan sekaligus memblokir nomor telepon wartawan dari grup WhatsApp Jurnalis PLN justru memunculkan tanda tanya besar: apakah kritik terhadap pelayanan perusahaan kini dianggap sebagai sesuatu yang harus dihindari?
Peristiwa ini dialami Rizky, wartawan readnews.id, pada 30 Oktober 2026. Kejadian tersebut berlangsung tidak lama setelah dirinya mengunggah tulisan editorial berjudul “Berbulan-bulan Pemadaman Listrik Bergilir, PLN UP3 Palu Gagal Antisipasi?” ke dalam grup WhatsApp Jurnalis PLN.
Tak berselang lama setelah tulisan tersebut dipublikasikan di grup, Rizky mendapati dirinya telah dikeluarkan dari grup tanpa pemberitahuan maupun penjelasan sebelumnya.
“Heran, kok saya dikeluarkan, tanpa pemberitahuan apa pun pula,” ujar Rizky.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Rizky kemudian mencoba menghubungi Asisten Manajer Keuangan dan Umum sekaligus Humas PLN UP3 Palu, Natalia Revianto. Tujuannya sederhana, yakni menanyakan alasan dirinya dikeluarkan dari grup yang selama ini menjadi salah satu sarana komunikasi antara PLN dan kalangan jurnalis.
Namun, persoalan justru semakin mengundang tanda tanya. Nomor telepon yang biasa digunakannya untuk berkomunikasi diduga telah diblokir. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan centang satu selama berhari-hari, tanpa dibaca maupun mendapatkan balasan.
“Diluar dugaan, ternyata nomor saya pun diblokir. Pesan hanya centang satu selama berhari-hari tanpa dibaca maupun dibalas,” katanya.
Untuk memastikan apakah kendala komunikasi tersebut berkaitan dengan nomor teleponnya, Rizky kemudian mencoba mengirim pesan menggunakan nomor lain. Hasilnya berbeda: pesan WhatsApp menunjukkan centang dua.
“Kecurigaan saya makin kuat jika nomor saya yang satunya kemungkinan diblokir!” ungkapnya.
Perbedaan status pengiriman pesan tersebut memang belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemblokiran. Namun, rangkaian peristiwa yang terjadi setelah publikasi editorial itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak PLN UP3 Palu.
Kritik Pelayanan Atau Ketidak Nyamanan Terhadap Pemberitaan?
Jika benar pengeluaran dari grup dan pemblokiran komunikasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan kritis, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut hubungan personal antara seorang humas dan wartawan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana sebuah institusi pelayanan publik menyikapi kritik masyarakat yang disampaikan melalui kerja jurnalistik.
Kuat dugaan, peristiwa ini berkaitan dengan pemberitaan readnews.id yang belakangan gencar menyoroti persoalan pemadaman listrik bergilir yang berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah pelayanan PLN UP3 Palu. Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Perlu ditegaskan, pers bukanlah alat promosi perusahaan. Wartawan tidak memiliki kewajiban untuk hanya menyampaikan kabar baik, memuji keberhasilan, atau mempublikasikan kegiatan seremonial suatu institusi.
Pers mempunyai fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, mengedukasi masyarakat, sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk menyuarakan persoalan yang mereka hadapi.
Dalam konteks ini, pemberitaan mengenai pemadaman listrik bergilir merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pelanggan berhak mengetahui penyebab gangguan, langkah antisipasi, kendala teknis, serta target penyelesaian yang dilakukan PLN.
Tentu, pemberitaan juga harus memberikan ruang bagi PLN untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Kritik harus disampaikan secara profesional, berbasis fakta, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
Ada Hak Jawab dan Hak Koreksi, Bukan Memutus Komunikasi
Apabila PLN UP3 Palu merasa keberatan terhadap pemberitaan readnews.id, sesungguhnya tersedia mekanisme yang jelas dalam sistem pers Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pemberitaan.
Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.





